Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi

DETIK PUBLIK

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:22 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU  – Rosbinner Hutagaol, C.BJ., C.EJ., C.in., C.Par., C.ILJ., Kaperwil media online di Pekanbaru, memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (24/8/2026).

Kedatangannya didampingi Penasehat Hukum DPC Akpersi Kota Pekanbaru, Juprian Sianturi, S.H., M.H.

Berdasarkan surat panggilan Nomor B/2812/VIII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2026, Rosbinner diperiksa sebagai saksi terkait laporan DPP-AMI tertanggal 15 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik Pasal 433 Ayat (1) Jo Pasal 441 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pemeriksaan dilakukan oleh IPDA Umar Ahmadi Harahap, S.H., di Mapolda Riau, Jalan Pattimura 13, Pekanbaru.

Hormati Proses Hukum

Juprian menyatakan kliennya kooperatif selama proses klarifikasi. Sejumlah dokumen dan bukti pemberitaan telah diserahkan kepada penyidik.

Rosbinner Hutagaol, C.BJ., C.EJ., C.in., C.Par., C.ILJ. Didampingi Kuasa Hukum Akpersi DPC Kota Pekanbaru-Riau, Jupriadi S.H., M.H.

“Kami menghormati proses hukum. Kami minta asas equality before the law dikedepankan. Setiap warga negara sama di mata hukum,” kata Jupriadi di Mapolda Riau.

Sengketa Pers Ranah Dewan Pers

Menurut Jupriadi, salah satu materi klarifikasi adalah pemberitaan terkait CAKAP di salah satu SMP Negeri di Pekanbaru.

Ia mendorong agar persoalan yang bersinggungan dengan produk jurnalistik diselesaikan melalui UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sengketa pers itu kewenangan Dewan Pers. Jangan sampai ada upaya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” tegasnya.

Konfirmasi Pelapor

Hingga berita ini naik, redaksi belum mendapatkan tanggapan dari pelapor, saudara Ismail Sarlata.

Polda Riau belum mengeluarkan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.

Keterangan Redaksi:
Penulis adalah Rosbinner Hutagaol, C.BJ., C.EJ., C.in., C.Par., C.ILJ., Kaperwil media online yang namanya disebut dalam surat panggilan, menjunjung prinsip akurasi, keberimbangan, dan keterbukaan sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

Sumber: Kuasa Hukum DPC AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau.
Jepriadi Sianturi, S.H., M.H.

Penulis: Rosbinner Hutagaol

Reporter: Deni/Redaksi

 

Berita Terkait

Sinergi Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa, Bongkar Kasus Curat Rp258 Juta dalam 7 Hari
Hasil Visum dan Keterangan Saksi Dinilai Mengarah pada Pengungkapan Pelaku, Keluarga Pertanyakan Lambatnya Penyidikan
Sinergitas Sat Reskrim dan Polsek Purba Polres Simalungun Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Jika Negara Diam, Lahan akan Tetap Dirampas, Warga akan Tetap Dihina, dan Keadilan Hanya Jadi Slogan
Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Kuasa Hukum Guntur Sahputra Tegaskan Ini Adalah Upaya Kriminalisasi Dan Pembunuhan Karakter
Tembus Hutan Gunung Tor Sihite Selama Tujuh Jam, Kapolres Madina Pimpin Pemusnahan Tiga Ribu Batang Ganja Siap Panen di Lereng Pegunungan

Berita Terbaru