Pasca-Penerbitan SP3, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan ‘Trial by the Press’

DETIK PUBLIK

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:49 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​BANDA ACEH – Tim Kuasa Hukum dari pihak Terlapor (Muhammad Amin, Muhardi, dan Muklis), yang diwakili oleh Berliana Siregar, S.H. beserta tim advokat, secara resmi menerbitkan pernyataan sikap hukum serta somasi terbuka pada Jumat (3/7/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas aksi penyampaian pendapat oleh sekelompok massa di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat serta munculnya berbagai narasi di ruang digital pasca-diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

​Berliana Siregar, S.H. menegaskan bahwa penerbitan SP3 oleh pihak kepolisian merupakan produk hukum yang sah, objektif, dan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, status hukum seseorang di dalam sebuah negara hukum (rechtstaat) ditentukan berdasarkan validitas alat bukti yang diuji melalui koridor hukum acara pidana resmi, bukan oleh desakan opini publik atau kuantitas massa di jalanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Terkait adanya pihak yang menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan penghentian penyidikan tersebut, Berliana bersama Tim Kuasa Hukum secara terbuka menyarankan agar pihak Pelapor beserta pendampingnya menempuh mekanisme konstitusional yang telah disediakan oleh undang-undang.

​”Jika pihak Pelapor mengklaim memiliki bukti kompeten dan merasa tidak puas dengan keputusan Polri, kami menantang mereka untuk menggunakan jalur peradaban hukum yang sah, yaitu mengajukan permohonan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP di Pengadilan Negeri,” tegas Berliana Siregar, S.H. dalam rilis resminya.

​Selain menantang adanya uji materiil lewat jalur praperadilan, pihak kuasa hukum juga menyoroti keabsahan formalitas dari pihak pendamping Pelapor. Mereka menyatakan menemukan adanya indikasi cacat formil yang bersifat mutlak (absolute null and void) dalam surat kuasa pendamping.

Menurut klaim dari tim Berliana Siregar, terdapat pencampuran entitas hukum antara kantor hukum komersial yang berorientasi profit dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam satu dokumen.

​Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menuduh adanya tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) oleh oknum paralegal dalam perkara ini. Berliana menegaskan bahwa paralegal bukanlah advokat dan tidak memiliki kapasitas hukum mandiri untuk melakukan manuver hukum tertentu di ruang publik.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat luas agar lebih waspada terhadap fenomena oknum non-advokat yang diduga memanfaatkan permasalahan hukum demi keuntungan personal.

​Di sisi lain, peredaran dokumentasi visual aksi unjuk rasa di media sosial turut menjadi perhatian serius dari tim hukum Terlapor.

Berliana Siregar, S.H. menilai, tindakan menyebarkan tuduhan yang tidak terbukti di ruang digital terhadap orang yang perkaranya telah dihentikan demi hukum merupakan bentuk pelanggaran siber. Pihak hukum mengingatkan adanya potensi jerat hukum pidana berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.

​Sebagai langkah penutup, Berliana Siregar, S.H. bersama tim melayangkan somasi terbuka dengan tenggat waktu 1×24 jam bagi pihak Pelapor dan seluruh akun media sosial terkait untuk menghentikan segala aktivitas yang dinilai menyebarkan fitnah dan pembunuhan karakter.

Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, mereka menyatakan akan segera mendaftarkan laporan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda atau Polres, sekaligus melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil. (*)

Berita Terkait

Dari Bencana Menuju Aceh Baru, Safrizal ZA Ungkap Progres Besar Pemulihan dan Anggaran Rp58,9 Triliun
Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh
Transformasi PT PEMA Berjalan, Perbaikan Tata Kelola dan Pemulihan Investasi Mulai Menunjukkan Hasil
PW FAST RESPON DPW ACEH Resmi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Ketua IWOI Aceh Prediksi Argentina Kembali Juara Piala Dunia 2026
Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:12 WIB

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:02 WIB

Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:52 WIB

Andar Amin Harahap Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Strategis ATR/BPN untuk Atasi Sengketa Agraria

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:58 WIB

Konflik Tiket Jatah Wartawan Warnai Laga Persib Bandung di Piala Presiden 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:15 WIB

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:52 WIB

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:37 WIB

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Berita Terbaru