⚖️ LEGALITAS DAN PENGESAHAN
Akta Notaris: No. 02/10-06-2015 (Notaris Muhammad Ali, SH, M.Kn)
Keputusan Menkumham: AHU–0002292.AHA.01.01.2019
NPWP: 91.036.582.4.105.000
PT.TUNAS KARYA PUTRA
👤 STRUKTUR PIMPINAN REDAKSI
Pemimpin Umum: Abdiansyah, SST
Pemimpin Redaksi Nasional: D. Apriatin
Redaktur Utama: Jasli
Redaktur:
Kediman , Syukri
Koordinator Liputan:
Hamsan, SE – Nasional
Yasir Asbalah – Nasional
🧠 DEWAN REDAKSI
🌐 KOORDINATOR WILAYAH
Riau: Rosbinner Hutagaol
🏢 KEPALA PERWAKILAN
Provinsi Jawa Barat : Andi Setiawan
Provinsi Riau: Ros Binner Hutagaol
Sumatera Utara : Nasrani Pelawi
🗂️ KEPALA BIRO (KABIRO)
Kota Cimahi : Mona Widya Wati
Kabupaten Bandung : Dera Restu Ginanjar
🖋️ PEWARTA
Muzakar Salim – Kab. Kepulauan Meranti
Munandar Syah Putra – Gayo Lues
Kader, S.Pd – Gayo Lues
Norman Sembiring – Aceh Utara & Kota Lhokseumawe
Sanu Bahri – Aceh Tenggara
Andika Syahputra – Aceh Tenggara
Ponirin – Rokan Hilir
Wahyu Dianto – Surabaya
Bayan Jampang – JABODETABEK
Alek Marzen – Rohil
Fajar Aferian – Sumut
📢 PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI
Seluruh wartawan dibekali dengan Kartu Identitas Resmi yang dikeluarkan oleh redaksi pusat dan tercantum dalam box redaksi serta di database internal media.
Masyarakat dimohon untuk melakukan verifikasi jika ada pihak yang mengaku wartawan tetapi tidak terdaftar secara resmi.
✅ KOMITMEN KERJA JURNALISTIK
Redaksi berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik yang profesional, independen, akurat, dan berimbang.
Semua aktivitas redaksi mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 3 ayat (1): Pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi
Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja pers diancam pidana maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta
📝 HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Redaksi membuka ruang selebar-lebarnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Segala permintaan bisa dikirimkan ke:
WhatsApp: 0823-6708-8111
Permintaan yang valid akan diklarifikasi, dan jika terbukti, redaksi siap memuat klarifikasi atau koreksi sesuai prosedur.
🚫 GRATIFIKASI & KONFLIK KEPENTINGAN
Wartawan Detik1News dilarang menerima bentuk gratifikasi seperti uang, fasilitas, atau pemberian dari narasumber yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras, pemecatan, dan pemrosesan hukum.
🛡️ PERLINDUNGAN PERS
Redaksi menolak segala bentuk tekanan, sensor, intimidasi, dan intervensi dari pihak manapun, termasuk dari unsur pemerintah, swasta, maupun organisasi tertentu.
Kami menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi yang sehat.
📖 TRANSPARANSI & KETERBUKAAN INFORMASI
Redaksi mendukung penuh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap liputan yang menyangkut kepentingan publik akan dikerjakan secara profesional dan tidak berpihak.
🆘 DUKUNGAN HUKUM BAGI WARTAWAN
Apabila wartawan mengalami ancaman, intimidasi, kriminalisasi, atau persekusi, redaksi akan:
Memberikan perlindungan hukum secara maksimal
Melaporkan kepada Dewan Pers dan penegak hukum
🤝 AJAKAN UNTUK PUBLIK
Redaksi mengajak semua elemen bangsa untuk:
Menjaga kemerdekaan pers
Menghormati kerja jurnalistik
Menjadikan media sebagai mitra demokrasi dan penjaga kebenaran
“Media adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.”
📬 KONTAK RESMI REDAKSI BARA NEWS
WhatsApp: 0823-6708-8111






