Sengketa Lahan di Desa Lae Saga, Warga Subulussalam kembali Desak PPAT Batalkan 35 AJB

DETIK PUBLIK

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:33 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – Konflik agraria di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Aceh, semakin memanas. Puluhan warga kini secara resmi mendesak pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat untuk membatalkan 35 Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada tahun 2012-2013.

Desakan ini muncul setelah warga mendapati adanya kejanggalan dalam penguasaan puluhan AJB tersebut. Pemicu konflik ini berawal saat warga mengetahui bahwa 14 orang yang tercantum sebagai pembeli telah memberikan kuasa atas 35 AJB—dari total 75 AJB yang dipermasalahkan—kepada dua orang, yakni Netap Ginting dan Heppi Bancin.

Warga Desa Lae Saga menegaskan bahwa mereka tidak pernah merasa melakukan transaksi jual beli tersebut. Mereka pun merasa keberatan dengan adanya pihak-pihak tertentu yang mengklaim kuasa atas lahan yang selama ini dikuasai secara sah oleh masyarakat dan Kelompok Tani Sidorejo 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pemalsuan dan Mediasi yang Buntu
Kekecewaan warga memuncak karena upaya mediasi yang dilakukan berulang kali tidak membuahkan hasil. Warga justru menyoroti peran dua sosok tersebut, Netap Ginting yang merupakan Ketua DPW Apkasindo Aceh, serta Heppi Bancin, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam.
“Seharusnya mereka, sebagai tokoh yang pernah duduk di kursi legislatif dan pimpinan organisasi, menjadi penengah dalam penyelesaian konflik. Namun, yang terjadi justru terkesan adanya pembiaran dan ketidakjelasan yang malah memicu konflik baru di lapangan,” ujar salah satu perwakilan warga.

Selain persoalan figur, warga juga menduga adanya tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan AJB tersebut. Kasus ini bahkan telah masuk ke ranah hukum. Saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Ganti Rugi (SGR) atau Surat Keterangan Penguasaan Fisik yang menjadi dasar penerbitan AJB tersebut.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/33/II/2026/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, kasus ini telah naik status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/12/V/Res.1.9/2026/Sat Reskrim tertanggal 5 Mei 2026.

Tuntutan kepada PPAT
Menyikapi hal tersebut, perwakilan warga, Putra Nasrullah dan Darwin Syahputra, MT, secara resmi melayangkan surat permohonan kepada PPAT Surya Darma, S.H., M.Kn., agar segera membatalkan 35 AJB yang bermasalah.
Dalam surat tersebut, warga membeberkan sejumlah alasan kuat pembatalan, di antaranya:
Objek lahan adalah milik masyarakat: Lahan tersebut secara sah dikuasai oleh warga dan Kelompok Tani Sidorejo 2.

Prosedur yang tidak sesuai: PPAT diduga tidak melakukan verifikasi kepemilikan yang benar sebelum menerbitkan AJB.
Kesalahan Teritorial: Lokasi lahan dalam AJB tidak sesuai dengan Peta Situasi Transmigrasi SKPA UPT II SP IV (Desa Lae Saga), melainkan masuk dalam kawasan lain.

Ketiadaan Transaksi: Warga yang namanya tercantum sebagai penjual menegaskan tidak pernah bertemu, tidak pernah menerima pembayaran, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk menjual lahan tersebut.

Warga memberikan batas waktu pertama yaitu 14 hari kerja bagi pihak PPAT untuk memberikan keterangan resmi terkait proses pembatalan AJB tersebut. Namun selama ini tidak juga ada kepastian yang jelas hingga berulang kali mediasi lisan dilakukan dan kembali memberikan batas waktu tenggang kedua yaitu 7 hari kerja sejak 15 Juni 2026 kedepan. Apabila tidak ada tindakan konkret, pihak warga menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut ke Pengadilan Negeri.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu itikad baik dari pihak terkait agar persoalan lahan di Desa Lae Saga dapat diselesaikan secara adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. /A.Tim.**

Berita Terkait

Polres Subulussalam Gelar Zikir, Tausiyah dan Doa Bersama dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Hakim Minta Pemberi Kuasa kepada Tergugat Dihadirkan, Enam Saksi Perkuat Penguasaan Kebun oleh Mirja Kusuma
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Disaksikan Warga dan BPG, Anwar Serahkan Mobil BUMDes kepada Pemerintah Kampong Pasir Belo

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:12 WIB

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:02 WIB

Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:52 WIB

Andar Amin Harahap Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Strategis ATR/BPN untuk Atasi Sengketa Agraria

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:58 WIB

Konflik Tiket Jatah Wartawan Warnai Laga Persib Bandung di Piala Presiden 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:15 WIB

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:52 WIB

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:37 WIB

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Berita Terbaru