Redaksi

⚖️ LEGALITAS DAN PENGESAHAN

Akta Notaris: No. 02/10-06-2015 (Notaris Muhammad Ali, SH, M.Kn)
Keputusan Menkumham: AHU–0002292.AHA.01.01.2019
NPWP: 91.036.582.4.105.000

PT.TUNAS KARYA PUTRA

👤 STRUKTUR PIMPINAN REDAKSI

Pemimpin Umum: Abdiansyah, SST
Pemimpin Redaksi Nasional:  D. Apriatin
Redaktur Utama: Jasli

Redaktur:
Kediman , Syukri

Koordinator Liputan:
Hamsan, SE – Nasional
Yasir Asbalah – Nasional

🧠 DEWAN REDAKSI

 

🌐 KOORDINATOR WILAYAH

Riau: Rosbinner Hutagaol

🏢 KEPALA PERWAKILAN

Provinsi  Jawa Barat : Andi Setiawan

Provinsi Riau: Ros Binner Hutagaol

Sumatera Utara : Nasrani Pelawi

 

🗂️ KEPALA BIRO (KABIRO)

Kota Cimahi : Mona Widya Wati

Kabupaten Bandung : Dera Restu Ginanjar

🖋️ PEWARTA

Muzakar Salim – Kab. Kepulauan Meranti
Munandar Syah Putra – Gayo Lues
Kader, S.Pd – Gayo Lues
Norman Sembiring – Aceh Utara & Kota Lhokseumawe
Sanu Bahri – Aceh Tenggara
Andika Syahputra – Aceh Tenggara
Ponirin – Rokan Hilir
Wahyu Dianto – Surabaya
Bayan Jampang – JABODETABEK
Alek Marzen – Rohil
Fajar Aferian – Sumut

📢 PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI

Seluruh wartawan dibekali dengan Kartu Identitas Resmi yang dikeluarkan oleh redaksi pusat dan tercantum dalam box redaksi serta di database internal media.
Masyarakat dimohon untuk melakukan verifikasi jika ada pihak yang mengaku wartawan tetapi tidak terdaftar secara resmi.

✅ KOMITMEN KERJA JURNALISTIK

Redaksi  berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik yang profesional, independen, akurat, dan berimbang.
Semua aktivitas redaksi mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 3 ayat (1): Pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi
Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja pers diancam pidana maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta

📝 HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

Redaksi  membuka ruang selebar-lebarnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Segala permintaan bisa dikirimkan ke:

WhatsApp: 0823-6708-8111

Permintaan yang valid akan diklarifikasi, dan jika terbukti, redaksi siap memuat klarifikasi atau koreksi sesuai prosedur.

🚫 GRATIFIKASI & KONFLIK KEPENTINGAN

Wartawan Detik1News dilarang menerima bentuk gratifikasi seperti uang, fasilitas, atau pemberian dari narasumber yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras, pemecatan, dan pemrosesan hukum.

🛡️ PERLINDUNGAN PERS

Redaksi   menolak segala bentuk tekanan, sensor, intimidasi, dan intervensi dari pihak manapun, termasuk dari unsur pemerintah, swasta, maupun organisasi tertentu.
Kami menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi yang sehat.

📖 TRANSPARANSI & KETERBUKAAN INFORMASI

Redaksi mendukung penuh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap liputan yang menyangkut kepentingan publik akan dikerjakan secara profesional dan tidak berpihak.

🆘 DUKUNGAN HUKUM BAGI WARTAWAN

Apabila wartawan  mengalami ancaman, intimidasi, kriminalisasi, atau persekusi, redaksi akan:
Memberikan perlindungan hukum secara maksimal
Melaporkan kepada Dewan Pers dan penegak hukum

🤝 AJAKAN UNTUK PUBLIK

Redaksi  mengajak semua elemen bangsa untuk:

Menjaga kemerdekaan pers
Menghormati kerja jurnalistik
Menjadikan media sebagai mitra demokrasi dan penjaga kebenaran

“Media adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.”

📬 KONTAK RESMI REDAKSI BARA NEWS

WhatsApp: 0823-6708-8111